Salah satu penerapan teknologi informasi dan komunikasi adalah penggunaan internet yang mudah. Teknologi internet dengan cepat menjadi museum perpustakaan virtual terbesar di dunia dan pasar informasi virtual terbesar. Internet sebagai kamus komprehensif dari berbagai disiplin ilmu, kebutuhan dan harapan, mudah ditemukan, bisa interaktif, dan menyediakan layanan dengan cepat.
Jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 132,3 juta setidaknya pada tahun 2016. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Ini pasti banyak meningkat secara signifikan pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. jumlah pengguna internet India menempati urutan keenam tertinggi di dunia setelah China, Amerika Serikat, dan India. Brasil dan Jepang menurut e Marketer. Sayangnya, akses internet masih menjadi aturan kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung atau Surabaya. hanya 24,35% jumlah penduduk Indonesia yang dapat mengakses Internet. Kesenjangan digital masih ada antara masyarakat di perkotaan yang menggunakan internet dan masyarakat di pedesaan yang tidak bisa menggunakannya, tetapi saya menggunakannya. Oleh karena itu diperlukan adanya tata
kelola internet Indonesia.
Pengetian Etika dalam TIK
Etika (ethiq) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara
(adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh
suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas, mencakup semua
aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi dan teknik yang digunakan
untuk menangkap (mengumpul), menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu
bentuk informasi.
Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti pengkomputeran,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. Jadi etika TIK
adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, saran
santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat dalam pendidikan.
Prinsip yang terkandung pada TIK antara lain :
- Tujuan teknologi informasi : memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, untuk membuat manusia lebih bermakna jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
- Prinsip High-tech-high-touch lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih, lebih penting kita menimbangkan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
- Menyesuaikan teknologi informasi dengan kebutuhan manusia : bisa dikatakan Etika dalam Penggunaan ICT adalah perbuatan manusia yang dipandang berprilaku nilai baik dalam penggunaan informatioan, communication and technology atau istilah Bahasa Indonesia Teknlogi Informasi dan Komunikasi.
Berikut ETIKA Pada Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
- Memanfaatkan TIK pada hal yang positif.
- Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
- Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.
- Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
- Tidak memasukan dan menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan merugikan orang lain.
- Menggunakan perangkat lunak yang asli.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik.
- Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
- Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
- Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
- Tidak menggunakan ICT dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
- Ketika sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal seperti message system seperti SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan beberapa etika. Seperti penulisan yang baik yang tidak menyinggung dan menyakiti perasaan pembaca.
- Tidak membicarakan keburukan dan menjelekan orang lain di media sosial, seperti facebook, twitter, e-mail, dan sebagainya yang sejenis.
- Menggunakan alat pendukung ICT dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Menerapkan prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
- Hacker dan Cracker
2. Denial of Service Attack (DoS Attack)
Denial of Service
Attack adalah suatu
usaha untuk
membuat suatu
sumber daya
komputer yang ada
tidak bisa digunakan
oleh para pemakai.
Denial of Service
Attack ditandai oleh
suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari
penggunaan jasa tersebut.
3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat
lunak (software). Undang undang yang
melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Bentuk pembajakan perangkat lunak:
- Memasukan perangkat lunak illegal ke
harddisk.
- Softlifting, pemakaian lisensi melebihi
kapasitas
- Penjualan CDROM illegal
- Penyewaan perangkat lunak illegal
- Download illega
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi
dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang
dilakukan adalah memanipulasi informasi
keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif
yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang
berkaitan dengan kartu kredit.
5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara
konfensional, akan tetapi perjudian sudah
marak didunia cyber yang berskala global.
Dan kegiatan ini dapat diputar kembali
dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti
cyman islands yang merupakan surga bagi
money laundering. Jenis jenis online gambling
antara lain, Online Casinos, Online Poker
6. Mobile gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs,
berapa casino online dan
poker online menawarkan
pilihan mobile. GPRS,GSM
data, UMTS, I-Mode adalah
semua teknologi lapisan data
atas nama perjudian gesit
tergantung.
7. Pornography dan Paedophilia
Pornography
merupakan jenis
kejahatan dengan
menyajikan bentuk
tubuh tanpa busana,
erotis, dan kegiatan
seksual lainnya dengan
tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan
kejahatan
penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).
8. Data forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen
dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki
oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
Dokumen tersebut disimpan sebagai
scriptless dokument dengan
menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar